Keuangan

Cara Mendapat Jaminan Uang Pensiun Dari BPJS

Uang BPJS – Kalian pastinya tidak asing lagi kalau mendengar tentang jaminan kesehatandan lainnya dari program pemerintah. Kali ini kita membahas tentang persiapan dan pensiun dar uang BPJS. BPJS ketenagakerjaan menyelenggrakan jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, sementara BPJS Kesehatan hanya mengorganisir Jaminan Kesehatan.

Apa itu Jaminan Pensiun?

Kehadiran Jaminan Pensiun sebagai acara wajib bagi pekerja diharapkan menjadi instrument pemberian riil bagi pekerja sewaktu memasuki masa pensiun, sesuai amanat Pasa 39 Ayat (2) UU Sistem jaminan Sosial Nasional yang menyatakan :”Jaminan  pensiun diselenggarakan untuk menjaga derajat kehidupan yang pantas pada saat penerima kehilangan atau menyusut penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.”

Jaminan Pensiun yang diselenggrakan berdasarkan manfaat niscaya ini  secara garis besarnya yakni menentukan bahwa pekerja akan menerima upah pensiun bulanan. Hal ini tentunya akan mendukung daya beli pekerja dan keluarganya pasca pensiun. Selama ini pensiun merupakan acara sukarela sehingga tidak semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya pada program pensiun, tetapi per 1 Juli 2015, Jaminan Pensiun telah menjdi program wajib bagi pekerja di Indonesia sesuai amanat Pasal  64 UU BPJS.

Manfaat Jaminan Pensiun

Manfaat Jaminan Pensiun bukan hanya bagi pekerja saja, melainkan juga bermanfaat untuk pemerintah dan pemberi kerja. Jaminan Pensiun akan memperbaiki hubungan industrial di tempat kerja, produktivitas karyawan, dan ketenangan berupaya, serta menstabilkan metode investasi di Indonesia. Dari sisi anggaran tahunan anggaran tahunan perusahaan atau pemberi kerja tidak perlu lagi khawatir mengeluarkan ongkos yang besar untuk menyanggupi Pasal 167 UU Ketenagakerjaan ketika pekerja pensiun karena ongkos pensiun karyawan sudah ditanggung dan diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pemerintah, sebelum iuran Jaminan Hati Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) diserahkan terhadap pekerja mampu digunakan untuk pembiayaan pembangunan Indonesia. Pendapatan bulanan yang diterima peserta Jaminan Pensiun ketika memasuki masa pensiun memiliki potensi membantu pemerintah meminimalkan angka kemiskinan bagi usia lanjut. Hasil pengembangan jaminan dana sosial tersebut mesti dikembalikan kepada pekerja. Misalnya untuk acara pengembangan rumah buruh, beasiswa bagi anak pekerja, dan lain sebagainya.

Kehadiran Jaminan Pensiun pastinya akan membingungkan pemberi kerja yang telah mengikutsertakan pekerjanya di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keaungan (DPLK). Tentunya pemberi kerja enggan membayar dua kali untuk du jenis program pensiun yang sama. Dalam hal ini pemerintah mesti memberi pengecualian bagi perusahaan atau pemberi kerja tersebut. Aturan ini juga memutuskan biar forum Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak gulung karpet akibat acara Jaminan Pensiun yang diwajibkan pemerintah.

Jaminan Pensiun yakni hak semua pekerja, tergolong pekerja informal dan pekerja migrant (mereka belum terdaftar dalam program ini). Iuran awalnya hanya 8 persen dari honor pokok. Kaprikornus pastikan pada lembar slip honor Anda bahwa sebagai pekerja Anda sudah terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Nah demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan tentang persiapan pensiun dari uang jaminan. semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk teman teman.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button